Monthly Archives: March 2021

Cara Membuat Izin Impor Barang

Impor barang adalah salah satu kegiatan perdagangan yang sudah sejak dahulu di lakukan di Indonesia, dan banyak juga pelakunya. Untuk melakukan impor barang sendiri tidak bisa sembarangan, karena pengusaha yang melakukannya harus memiliki izin terlebih dahulu. Setiap perusahaan harus membuat izin impor barang terlebih dahulu barulah nantinya proses impor itu bisa dikatakan legal. Jadi harus diketahui dulu bagaimana cara membuat izin impor dan juga persyaratannya itu apa saja sebelum Anda membuat izin impor.

Jenis Izin Impor Barang

Sebelum memutuskan untuk membuat atau mengurus izin impor tersebut, Anda harus tahu dulu kalau ada 2 jenis izin impor barang. Izin impor barang itu ada API – U dan juga API – P tergantung dari jenis barang yang diimpor ke dalam negeri. Ada perbedaan di antara kedua jenis izin impor barang tersebut, dan Anda harus ketahui supaya bisa mengurus surat izin impor yang benar. Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan kedua jenis izin impor barang tersebut.

  1. API – U

API – U ini adalah surat izin impor untuk produk umum yang bisa langsung diperdagangkan secara umum. Surat izin jenis ini diberikan kepada pengusaha perdagangan umum dan juga pengusaha komersial di Indonesia. Dengan surat izin ini pengusaha bisa melakukan impor produk dengan memakai lebih dari satu grup atau perusahaan dengan satu kode HS.

  1. API – P

API – P ini adalah surat Izin untuk impor produk produsen, jadi digunakan untuk para pengusaha produsen barang. Biasanya pengusaha dengan izin impor ini akan impor barang mentah atau bahan baku produksi untuk bisa melakukan produksi dari produk lain. Selain itu juga ada bahan pendukung lainnya.

Berdasarkan aturan yang baru menjelaskan kalau pengusaha tidak diperbolehkan memiliki kedua izin ini secara bersamaan. Ini didasarkan pada peraturan menteri perdagangan yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2016.

Persyaratan Membuat Surat Izin Impor

Pembuatan surat izin impor sendiri memang memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pengusaha. Karena itu para pengusaha itu harus mengetahui dengan pasti apa saja sih persyaratannya supaya bisa membuat surat izin impor ini dengan lancar. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh para pengusaha lokal untuk membuat surat izin impor ini.

  1. FC KTP dari Direktur Perusahaan
  2. FC NPWP Pribadi milik direktur perusahaan
  3. FC NPWP milik perusahaan yang bersangkutan
  4. FC Surat Izin Usaha milik perusahaan
  5. FC akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya kalau ada
  6. FC SK Pengesahan Kehakiman
  7. Untuk API –P harus memiliki surat izin industri
  8. Kalau ada tanda tangan orang lain selain direktur di API maka harus disertakan juga FC KTP dan juga NPWP
  9. Pas foto direktur dan yang bersangkutan 3×4 dengan latar belakang merah
  10. Surat keterangan rekening bank khusus untuk mengurus API
  11. Foto Berwarna papan nama, tampak depan, dan juga tampak ruangan kerja kantor perusahaan
  12. Surat pengajuan permohonan impor dengan melampirkan semua dokumen asli
  13. Bukti kepemilikan tempat usaha

Cara Mengurus Izin Impor

Pengurusan izin impor sendiri bisa dilakukan dengan 2 cara yakni dengan aplikasi OSS atau dengan mempergunakan jasa pengurusan surat izin. Aplikasi resmi dari menteri perdagangan OSS tinggal di install dan kemudian ikuti petunjuknya saja. Kalau memakai jasa pastikan mencari jasa yang terpercaya.